Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kota Kediri Jawa Timur, tim gabungan Satpol PP Kota Kediri beserta TNI, Polri, terus gencar melakukan operasi non yustisi di sejumlah titik yang ada di Kota Kediri,  diantaranya Jalan Bandar Ngalim, pasar campurejo, pasar bandar dan pasar ngadirejo. (1/6/2021)

Operasi non yustisi ini merupakan langkah Penegakan
peraturan Walikota Kediri, yaitu Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran virus covid 19.

Selama operasi non yustisi berlangsung, masih didapati sejumlah warga yang membandel tidak memakai masker, selanjutnya sebagai efek jera serta wujud penegakan Perda, warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung ditindak serta harus menjalani sidang ditempat, dan diberikan sanksi. Seluruh pelanggar diperiksa oleh petugas, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

Tim Gabungan Satpol PP, TNI , dan Polri Lakukan Operasi Non Yustisi di Sejumlah Titik Kota Kediri

kesehatan, Pemerintahan |