BPJS KC Kediri Sosialisasikan Subsidi Pemerintah Pusat Untuk Peserta Mandiri Kelas 3

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Herlina Agustin Arifin di Bukit Daun Hotel dan Resto. (15/7/2020)
Pemerintah Pusat berupaya untuk menjaga ekosistem JKN-KIS secara menyeluruh agar bisa berkesinambungan dengan membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah juga mensubsidi iuran peserta PBPU dan BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Herlina Agustin Arifin pada kegiatan “Ngobrolin JKN-KIS” bersama jurnalis di Bukit Daun Hotel dan Resto. (15/7/2020)
“perubahan pertama dari perpres 82 adalah perpres 75, dimana iuran peserta mandiri yang kelas 1 naik menjadi 160. 000, kelas 2 Rp 110. 000 dan kelas 3 Rp 42. 000, nah saat ini dengan perpres 64 perubahan yang kedua, per 1 Juli 2020 ini kelas 1 Rp 150. 000, kelas 2 Rp 100. 000, dan kelas 3 tetap Rp 42. 000 tetapi masyarakat cukup membayar dengan Rp 25.500, sisanya yang Rp 16. 500 pemerintah pusat yang mensubsidi”, ujarnya.
Nantinya, pada tahun 2021 dan selanjutnya, peserta PBPU dan BP/ Mandiri kelas 3 akan membayar iuran sebesar Rp 35. 000, sisanya sebesar Rp 7.000 akan disubsidi oleh pemerintah.
Herlina Agustin Arifin menambahkan, sejak bulan Januari hingga Mei 2020, kurang lebih 800 peserta telah mengajukan turun kelas, dari kelas 2 ke kelas 3, maupun dari kelas 1 ke kelas 3. Mayoritas yang mengajukan penuruna kelas dengan alasan kemampuan ekonomi.
“sebagaian besar karena ketidak mampuan masyarakat untuk membayar iuran, jadi karena penyesuaian iuran, masyarakat merasa tidak mampu sehingga menurunkan kelasnya dari kelas 1 atau kelas 2 ke kelas 3”, tambahnya.
Untuk diketahui, pada bulan Januari hingga Maret 2020 iuran kelas 1 sebesar Rp 160. 000, kelas 2 sebesar Rp 110. 000, dan kelas 3 sebesar Rp 42. 000, selanjutnya pada bulan April hingga Juni 2020,iuran kelas 1 sebesar Rp 80. 000, kelas 2 sebesar Rp 51. 000, dan kelas 3 Rp 25. 500. Dalam peralihan ini, kelebihan pembayaran iuran akan diperhitungkan untuk pembayaran bulan berikutnya. (ell)