Membeli Ganja Melalui Medsos, Seorang Warga Kota Kediri Ditangkap BNN Kota Kediri

Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar (tengah putih) saat press release di kantor BNN kota Kediri. (29/6/2020)
Badan Nasional Narkotika (BNN) kota Kediri bekrjasama dengan Bea Cukai kota Kediri Jawa Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah seorang mahasiswa berinisal HAS yang berlamat di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada 27/6/2020 pukul 11.15 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN kota Kediri AKBP Bunawar saat menggelar press release di kantor BNN kota Kediri. (29/6/2020)
Lebih lanjut AKBP Bunawar mengatakan, tersangka sudah melakukan pembelian sebanyak 4 kali melalui media sosial, namun 3 kali sebelumnya tersangka ditipu. Baru kali ini barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“ cara pembelian melalui instagram, ini yang keempat kali sudah, dan yang keempat inilah yang berhasil menurut keterangan yang bersangkutan, karena sebelumnya, uang di transter, barang tidak dikirim dan akun diblokir”, jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas dapat mengamankan beberapa barang bukti, seperti daun ganja kering seberat 23 gr, 4 bendel kertas rokok (papir) merk Buffalo Bill berisi 138 lembar, 1 bendel kertas rokok (papir) merk RAW berisi 21 lembar, 1 bendel kertas polong (filter tips) berisi 36 lembar, 1 buah corong yang terbuat dari grenjeng rokok, 1 botol air mineral yang telah dilubangi bawahnya, 1 buah korek api, dan 1 handphone.
AKBP Bunawar menambahkan, alasan yang tersangka memakai narkotika ini karena ada masalah keluarga dan setelah memakai ia merasa sangat gembira.
“karena dia ingin rileks, dan karena dia ada permasalahn keluarga, dan kalau habis make itu dia merasa gembira berlebihan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ell)